JASA CUSTOM CLEARANCE PROFESIONAL – URUS DOKUMEN IMPOR & EKSPOR TANPA RIBET!

PT. SWU LOGISTICS

Apakah Anda kesulitan dalam proses pengurusan dokumen bea cukai saat mengimpor atau mengekspor barang?
Prosedur yang panjang, peraturan yang rumit, dan risiko keterlambatan barang bisa menjadi kendala besar dalam kelancaran bisnis Anda.

Kami hadir sebagai solusi untuk kebutuhan Custom Clearance Anda.

Dengan pengalaman bertahun-tahun di bidang kepabeanan, kami melayani jasa custom clearance untuk berbagai jenis barang dan sektor usaha – mulai dari peralatan industri, barang konsumsi, alat berat, elektronik, makanan dan minuman, hingga barang retail dan e-commerce.

Mengapa Memilih Layanan Kami?

Tim Berpengalaman & Bersertifikat
Kami memiliki tenaga ahli yang paham regulasi bea cukai dan terus update terhadap aturan terbaru.

Proses Cepat & Transparan
Kami menjamin proses yang efisien dengan sistem pelaporan yang jelas. Anda dapat memantau status barang secara real-time.

Penanganan Komprehensif
Mulai dari pengurusan dokumen impor/ekspor, perhitungan pajak, SPPB, PIB, DO, Storage hingga pengurusan Trucking – semua kami bantu.

Jangkauan Luas
Kami melayani custom clearance di pelabuhan dan bandara utama di seluruh Indonesia, termasuk Tanjung Priok, Tanjung Mas, Tanjung Perak, Soekarno-Hatta.

Konsultasi HS Code & Perizinan
Kami bantu Anda melihat  HS Code dari Shipper yang tepat serta memberikan saran perizinan dari instansi terkait agar proses impor/ekspor berjalan lancar dan aman dari Lartas serta denda.

Layanan Kami Meliputi:

  • Custom Clearance Impor (FCL/LCL, Air/Sea Freight)
  • Custom Clearance Ekspor
  • Konsultasi Kepabeanan & Peraturan Ekspor-Impor
  • Konsultasi Kelengkapan persyaratan yang diperlukan
  • Pendampingan pemeriksaan barang Bahandle
  • Penghitungan bea masuk & pajak sesuai regulasi terbaru

Prosedur Pengurusan Customs Clearance

Dalam aktivitas logistik, terdapat tiga tahapan proses dasar yang harus dilakukan, yaitu sebagai berikut.

  1. Tahap pre-clearance

Tahap pertama ini dimulai dengan berbagai hal terkait administrasi. Perusahaan dan pengguna layanan logistik harus mendaftar ke pihak kepabeanan untuk memperoleh NIK atau nomor induk kepabeanan.

  1. Tahap clearance

Merupakan tahap administrasi kedua yang harus dilalui. Tahap ini terdiri dari tiga hal yang harus diurus, yaitu memberitahukan kepada lembaga kepabeanan, membayar pajak, dan mengeluarkan barang. Selain itu, bagi pelaku impor, terdapat dua jalur yaitu jalur merah, dan hijau.

  1. Tahap post-clearance

Merupakan tahap administrasi terakhir sebelum barang logistik benar-benar dikirim ke negara tujuan. Pada tahap ini, akan dilakukan audit kepabeanan dan penelitian ulang untuk membuat tagihan penetapan kepabeanan.

Kami Melayani:

  • Perusahaan Swasta & Industri
  • UMKM & E-commerce
  • Proyek Pemerintah & Kontraktor
  • Pengusaha Perorangan

Kontak Kami

Alamat Kantor

Gedung Office EightyEight @Kasablanka, Lantai 9 Unit A Jl. Casablanca Kav. 88
Kel. Menteng Dalam Kec. Tebet Kota Adm. Jakarta Selatan DKI Jakarta 12870
Telepon : 02128541720

Alamat Warehouse 1

Jalan Alternatif Cibubur Tranyogi Km 3 Cibubur Time Square Blok B4/88
Kel. Jatikarya Kec. Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat 17435

Alamat Warehouse 2

Jalan Raya Lenteng Agung Kav. 22 No. 20, Jakarta Selatan 12640
DKI Jakarta Indonesia

Whatsapps

0811-6891-498

Translate »