Jasa Custom Clearance Profesional, Urus Dokumen Import dan Ekspor Tanpa Ribet!

PT. SWU LOGISTICS

Mengurus dokumen impor dan ekspor sering memakan waktu, penuh risiko keterlambatan, dan memerlukan pemahaman mendalam tentang aturan kepabeanan.

PT SWU LOGISTICS hadir sebagai mitra koordinasi profesional yang membantu Anda menyelesaikan proses customs clearance dengan cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami bekerja sama dengan PPJK resmi dan berizin Bea Cukai, sehingga seluruh proses dokumen Anda ditangani oleh pihak yang kompeten dan memenuhi persyaratan hukum.

Mengapa Memilih Layanan Kami?

Proses Cepat & Transparan

Kami menjamin proses yang efisien dengan sistem pelaporan yang jelas. Anda dapat memantau status barang secara real-time.

Tim Berpengalaman & Bersertifikat

Kami memiliki tenaga ahli yang paham regulasi bea cukai dan terus update terhadap aturan terbaru.

Jangkauan Luas

Kami melayani custom clearance di pelabuhan dan bandara utama di seluruh Indonesia, termasuk Tanjung Priok, Tanjung Mas, Tanjung Perak, Soekarno-Hatta.

Konsultasi HS Code & Perizinan

Kami bantu Anda melihat HS Code dari Shipper yang tepat serta memberikan saran perizinan dari instansi terkait agar proses impor/ekspor berjalan lancar dan aman dari Lartas serta denda.

Penanganan Komprehensif

Mulai dari pengurusan dokumen impor/ekspor, perhitungan pajak, SPPB, PIB, DO, Storage hingga pengurusan Trucking – semua kami bantu.

Layanan Kami

Koordinasi proses Custom Clearance melalui PPJK resmi

Konsultasi aturan impor & HS Code (non-manipulatif)

Monitoring progres dokumen hingga barang release

Tracking kontainer & update real-time

Door to Door Service (optional)

Prosedur Pengurusan Customs Clearance

Dalam aktivitas logistik, terdapat tiga tahapan proses dasar yang harus dilakukan, yaitu sebagai berikut.

1. Tahap pre-clearance

Tahap pertama ini dimulai dengan berbagai hal terkait administrasi. Perusahaan dan pengguna layanan logistik harus mendaftar ke pihak kepabeanan untuk memperoleh NIK atau nomor induk kepabeanan.

2. Tahap clearance

Merupakan tahap administrasi kedua yang harus dilalui. Tahap ini terdiri dari tiga hal yang harus diurus, yaitu memberitahukan kepada lembaga kepabeanan, membayar pajak, dan mengeluarkan barang. Selain itu, bagi pelaku impor, terdapat dua jalur yaitu jalur merah, dan hijau.

3. Tahap post-clearance

Merupakan tahap administrasi terakhir sebelum barang logistik benar-benar dikirim ke negara tujuan. Pada tahap ini, akan dilakukan audit kepabeanan dan penelitian ulang untuk membuat tagihan penetapan kepabeanan.

Kami Melayani : 

Perusahaan Swasta & Industri

UMKM & E-commerce

Proyek Pemerintah & Kontraktor

Pengusaha Perorangan

Kontak Kami

Alamat Kantor

Gedung Office EightyEight @Kasablanka, Lantai 9 Unit A Jl. Casablanca Kav. 88
Kel. Menteng Dalam Kec. Tebet Kota Adm. Jakarta Selatan DKI Jakarta 12870
Telepon : 02128541720

Alamat Warehouse 1

Jalan Alternatif Cibubur Tranyogi Km 3 Cibubur Time Square Blok B4/88
Kel. Jatikarya Kec. Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat 17435

Alamat Warehouse 2

Jalan Raya Lenteng Agung Kav. 22 No. 20, Jakarta Selatan 12640
DKI Jakarta Indonesia

Email

info@swulogistic.com

Whatsapps

0811-6891-498

Translate »